close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Forum Dekan FISIP PTS Se-Indonesia (DKISIP), Heri Herdiawanto. Dokumentasi pribadi
icon caption
Anggota Forum Dekan FISIP PTS Se-Indonesia (DKISIP), Heri Herdiawanto. Dokumentasi pribadi
Nasional
Kamis, 20 Oktober 2022 15:54

Layanan publik Papua terganggu, Kemendagri diminta bersikap

Lukas Enembe tak bekerja maksimal sebagai Gubernur Papua karena hanya tinggal di rumah dan berakibat terganggunya pelayanan publik.
swipe

Tata kelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terganggu lantaran Gubernur Lukas Enembe dalam beberapa waktu terakhir tinggal di rumahnya karena sakit dan berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD. Akibatnya, politikus Partai Demokrat itu tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah secara maksimal.

Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) , Heri Herdiawanto, pun mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam membina dan mengawasi pelaksanaan otonomi daerah, untuk bersikap.

"Soliditas penegak hukum dan support pemerintahan/birokrasi oleh Kemendagri jelas perlu segera turun tangan demi menjaga kualitas pelayanan pada publik," katanya kepada Alinea.id, Senin (17/10).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia tercatat dua kali mangkir saat hendak diperiksa penyidik, September lalu.

Pihak keluarga berdalih, Lukas Enembe akan tetap di rumah demi keamanan dan pertimbangan kesehatan. Bahkan, ribuan massa, yang membentang sepanjang 2 km, dilengkapi senjata tradisional dan kendaraan berat berjaga di depan rumahnya.

Ketidakhadiran Lukas Enembe sebagai kepala daerah pun berdampak buruk terhadap kinerja Pemprov Papua. Ini seperti yang dikeluhkan seorang warga, Gifly Buiney, saat hendak menyelesaikan keperluannya di organisasi perangkat daerah (OPD).

Meskipun mendorong Kemendagri untuk bersikap, Heri meminta Tito Karnavian dan jajarannya tidak melewati batas kewenangannya. "Benar, tetap proporsional dan profesional sesuai rambu-rambunya."

Di sisi lain, Dekan FISIP UAI ini menyayangkan sikap kuasa hukum Lukas Enembe yang meminta KPK menyelesaikan masalah korupsi dengan pendekatan hukum adat Papua. Pangkalnya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

"Sesungguhnya setiap warga negara bersamaan kedudukannya di depan dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian, hukum positif yang harus ditaati siapa pun," tuturnya.

Anggota Forum Dekan FISIP PTS Se-Indonesia (DKISIP) itu juga mendorong kerja sama serta ketegasan dan kepastian hukum oleh para aparat dalam menangani kasus ini. "Serta Enembe mestinya gentleman dan tidak boleh khawatir dengan prinsip keadilan jika memang tidak bersalah."

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan